Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 56 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Wakil PRESIDEN terdiri dari: 1. Deputi Bidang Politik; 2. Deputi Bidang Ekonomi; 3. Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat; 4. Deputi Bidang Kewilayahan, Kebangsaan dan Kemanusiaan; 5. Deputi Bidang Administrasi.
Koreksi Anda