Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 56 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Wakil PRESIDEN menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara lainnya yang dipimpin atau dihadiri Wakil PRESIDEN dan acara lain yang dihadiri Wakil PRESIDEN dan suami Wakil PRESIDEN; b. penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan Wakil PRESIDEN dan/atau suami wakil PRESIDEN baik di dalam maupun di luar negeri; c. penyiapan data, informasi, telaahan atau kajian, dan laporan mengenai masalah-masalah yang terkait dengan tugas Wakil PRESIDEN dalam rangka membantu PRESIDEN dalam penyelenggaraan pemerintahan negara pada umumnya, maupun dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan PRESIDEN kepada Wakil PRESIDEN; d. pelaksanaan hubungan dan kerjasama dengan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, departemen dan lembaga pemerintah lainnya, serta pihak-pihak lain yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya; e. perencanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Wakil PRESIDEN; f. penyiapan bahan untuk pemberian keterangan pers dan pemberitaan media massa, serta pelayanan penerjemahan; g. koordinasi dengan Sekretariat Negara, Sekretariat PRESIDEN, Sekretariat Kabinet, dan Sekretariat Pengendalian Pemerintahan dalam rangka pemberian dukungan staf dan administrasi bagi pelaksanaan tugas-tugas Wakil PRESIDEN; h. koordinasi dengan Sekretariat Militer dalam rangka pelaksanaan pengamanan Wakil PRESIDEN dan keluarga; i. pemberian dukungan staf dan administrasi yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas Penasehat dan Tim Kerja yang membantu Wakil PRESIDEN; j. penyelenggaraan pelayanan keprotokolan dan kerumahtanggaan kepada Wakil PRESIDEN dan suami Wakil PRESIDEN; k. pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para ajudan Wakil PRESIDEN dan suami Wakil PRESIDEN serta dokter pribadi Wakil PRESIDEN; l. koordinasi dengan Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Wakil PRESIDEN dan suami Wakil PRESIDEN; m. pelaksanaan urusan tata usaha, ketertiban dan keamanan dalam kepegawaian, bangunan, perlengkapan dan kendaraan; n. lain-lain sesuai arahan Wakil PRESIDEN dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya.
Koreksi Anda