Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 56 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 tentang BUKTI KEWARGANEGARAAN RI
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan
ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang untuk kepentingan tertentu mempersyaratkan Surat Bukti
Kewarganegaraan Republik INDONESIA (SKBRI), dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
