Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 56 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 tentang BUKTI KEWARGANEGARAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang untuk kepentingan tertentu mempersyaratkan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik INDONESIA (SKBRI), dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda