Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 56 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 tentang BUKTI KEWARGANEGARAAN RI
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan tertentu yang memerlukan bukti kewarganegaraan Republik INDONESIA, istri dan atau anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, cukup mempergunakan Keputusan
mengenai pemberian kewarganegaraan suami/ayah atau ibunya beserta berita acara pengambilan sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, atau Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Keluarga, atau Akte Kelahiran yang bersangkutan.
(2) Bagi warga negara Republik INDONESIA yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Keluarga, atau Akte Kelahiran, pemenuhan kebutuhan persyaratan untuk kepentingan tertentu tersebut cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Keluarga, atau Akte Kelahiran tersebut.
Koreksi Anda
