Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 56 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 tentang BUKTI KEWARGANEGARAAN RI
Teks Saat Ini
Anak termasuk anak di luar kawin yang belum berusia delapan belas tahun dari wanita tidak bersuami yang memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA melului proses pewarganegaraan, langsung ikut serta menjadi warga negara Republik INDONESIA mengikuti kewarganegaraan ibunya.
Koreksi Anda
