Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 56 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 tentang BUKTI KEWARGANEGARAAN RI
Teks Saat Ini
Istri dan anak yang berusia di bawah delapan belas tahun dari seseorang yang memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA melalui proses pewarganegaraan, langsung ikut serta menjadi warga negara
mengikuti kewarganegaraan suami/ayahnya tersebut.
Koreksi Anda
