Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 56 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1995 tentang MAJELIS DISIPLIN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil keputusan Sidang Majelis dituangkan dalam bentuk tertulis.
(2) Hasil keputusan Sidang Majelis sebagimana dimasud dalam ayat (1) memuat:
a. ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melakukan tugas profesinya;
b. ringkasan jalannya persidangan;
c. dasar atau alasan yang menjadi dasar putusan;
d. hari, tanggal putusan, dan nama susunan anggota Sidang Majelis.
(3) Hasil keputusan sidang ditandatangani oleh anggota Sidang Majelis.
Koreksi Anda
