Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 56 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1995 tentang MAJELIS DISIPLIN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil keputusan Sidang Majelis dituangkan dalam bentuk tertulis. (2) Hasil keputusan Sidang Majelis sebagimana dimasud dalam ayat (1) memuat: a. ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melakukan tugas profesinya; b. ringkasan jalannya persidangan; c. dasar atau alasan yang menjadi dasar putusan; d. hari, tanggal putusan, dan nama susunan anggota Sidang Majelis. (3) Hasil keputusan sidang ditandatangani oleh anggota Sidang Majelis.
Koreksi Anda