Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 56 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1995 tentang MAJELIS DISIPLIN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melakukan tugasnya, Sidang Majelis dapat memanggil dan meminta keterangan dari tenaga kesehatan yang diadukan, penerima pelayanan kesehatan yang merasa dirugikan, saksi, melakukan pemeriksaan di lapangan, atau hal lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda
