Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 56 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1995 tentang MAJELIS DISIPLIN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi MDTK terdiri dari Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(2) Ketua MDTK dijabat oleh Sarjana Hukum yang mempunyai pengetahuan di bidang hukum kesehatan.
(3) Sekretaris MDTK dijabat oleh pimpinan satuan kerja di lingkungan Departemen Kesehatan yang secara fungsional ditetapkan sebagai sekretariat MDTK Tingkat Pusat, atau pimpinan satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi yang secara fungsional ditetapkan sebagai sekretariat MDKT Tingkat Propinsi, yang memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda
