Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 56 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1989 tentang PEMBENTUKAN DEWAN PEMBINA INDUSTRI STRATEGIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pembina Industri Strategis terdiri dari: Ketua : 1. PRESIDEN; Wakil Ketua : 2. Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi/Ketua Badan Pengelola Industri Strategis sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 1989; epkumham.go Anggota : 1. Menteri Perindustrian; 2. Menteri Pertahanan Keamanan; 3. Menteri Perhubungan; 4. Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi; 5. Menteri/Sekretaris Negara; 6. Menteri Keuangan; 7. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS; 8. Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
Koreksi Anda