Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 56 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1989 tentang PEMBENTUKAN DEWAN PEMBINA INDUSTRI STRATEGIS
Teks Saat Ini
Dewan Pembina Industri Strategis terdiri dari:
Ketua : 1. PRESIDEN;
Wakil Ketua : 2. Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi/Ketua Badan Pengelola Industri Strategis sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 1989;
epkumham.go
Anggota : 1. Menteri Perindustrian;
2. Menteri Pertahanan Keamanan;
3. Menteri Perhubungan;
4. Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;
5. Menteri/Sekretaris Negara;
6. Menteri Keuangan;
7. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional/Ketua BAPPENAS;
8. Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
