Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 56 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT UTUSAN GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA DAN UTUSAN GOLONGAN- GOLONGAN SERTA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengajuan Calon secara tertulis dan Daftar Usulan Calon serta surat keterangan dan surat pernyataan dalam jumlah rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan kepada PRESIDEN dan tembusan sebanyak 3 (tiga) rangkap selebihnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU yang masingmasing diperuntukkan : a.1 (satu) rangkap untuk Lembaga Pemilihan Umum; b.1 (satu) rangkap diteruskan kepada panitia untuk penelitian calon; c.1 (satu) rangkap dikembalikan kepada yang mengajukan Calon setelah dibubuhi keterangan bahwa surat tersebut telah diterima Lembaga Pemilihan Umum.
Koreksi Anda