Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 56 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT UTUSAN GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA DAN UTUSAN GOLONGAN- GOLONGAN SERTA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a yang dapat mengajukan calon adalah Organisasi golongan-golongan yang secara representatip aspirasinya perlu ditampung dalam MPR dan memenuhi persyaratan : a. telah menerima Pancasila sebagai satu-satunya asas yang dicantumkan dalam pasal anggaran dasar dan mengamalkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; b. mempunyai potensi dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan; c. mempunyai peranan aktif dalam pembangunan Nasional sebagai pengamalan epkumham.go Pancasila.
Koreksi Anda