Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 56 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT UTUSAN GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA DAN UTUSAN GOLONGAN- GOLONGAN SERTA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Organisasi golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a yang dapat mengajukan calon adalah Organisasi golongan-golongan yang secara representatip aspirasinya perlu ditampung dalam MPR dan memenuhi persyaratan :
a. telah menerima Pancasila sebagai satu-satunya asas yang dicantumkan dalam pasal anggaran dasar dan mengamalkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. mempunyai potensi dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan;
c. mempunyai peranan aktif dalam pembangunan Nasional sebagai pengamalan
epkumham.go
Pancasila.
Koreksi Anda
