Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 56 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT UTUSAN GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA DAN UTUSAN GOLONGAN- GOLONGAN SERTA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengajuan Calon secara tertulis dan Daftar Calon serta surat keterangan dan surat pernyataan dalam jumlah rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10
epkumham.go
disampaikan kepada PRESIDEN, dan tembusan sebanyak 3 (tiga) rangkap selebihnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU yang masing-masing diperuntukkan :
a.1 (satu) rangkap untuk Lembaga Pemilihan Umum;
b.1 (satu) rangkap diteruskan kepada Panitia untuk penelitian calon;
c.1 (satu) rangkap dikembalikan kepada yang mengajukan calon setelah dibubuhi keterangan bahwa surat tersebut telah diterima Lembaga Pemilihan Umum.
Koreksi Anda
