Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 56 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT UTUSAN GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA DAN UTUSAN GOLONGAN- GOLONGAN SERTA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan Calon secara tertulis dan Daftar Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan pasal 7, dibuat dalam rangkap 4 (empat) dan masing-masing dimasukkan dalam map tersendiri.
(2) Surat keterangan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2), disediakan oleh setiap calon dalam rangkap 5 (lima) yang dilampirkan pada Daftar Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan masing-masing dimasukkan dalam map tersendiri dengan dibubuhi nama jelas calon yang bersangkutan, sedangkan 1 (satu) rangkap selebihnya setelah disahkan oleh Lembaga Pemilihan Umum dikembalikan kepada calon yang bersangkutan melalui Panglima Angkatan Bersenjata.
Koreksi Anda
