Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 56 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT UTUSAN GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA DAN UTUSAN GOLONGAN- GOLONGAN SERTA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam Daftar Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), untuk tiap nama calon yang diajukan disebutkan antara lain :
a. Nomor urut penempatan dalam Daftar Calon;
b. Pangkat;
c. NRP;
d. Jabatan/pekerjaan;
e. Nama kesatuan dan tempat kedudukan;
f. Alamat tempat tinggal lengkap.
(2) Dalam Daftar Calon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk dan nama calon yang diajukan, penulisan nama calon yang bersangkutan adalah seperti penulisan nama calon menurut kelaziman sehari-hari.
Koreksi Anda
