Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 56 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT UTUSAN GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA DAN UTUSAN GOLONGAN- GOLONGAN SERTA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Anggota Tambahan MPR Utusan golongan karya ABRI diajukan secara tertulis oleh Panglima Angkatan Bersenjata kepada PRESIDEN, sebanyak-banyaknya dua kali dan sekurang-kurangnya sama dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Calon Anggota DPR dari golongan karya ABRI yang diangkat diajukan secara tertulis oleh Panglima Angkatan Bersenjata kepada PRESIDEN, sebanyak-banyaknya dua kali dan sekurang-kurangnya sama dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Koreksi Anda