Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 56 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAAN JAWATAN PEGADAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, semua peraturan yang telah dikeluarkan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 51 Tahun 1981, tentang Pokok-pokok Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Jawatan Pegadaian tetap berlaku, selama belum dicabut atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda