Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 56 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAAN JAWATAN PEGADAIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Utama dan para direktur wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungannya maupun dengan instansi lain di luar PERJAN Pegadaian sesuai dengan tugasnya.
Koreksi Anda
