Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 56 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAAN JAWATAN PEGADAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PERJAN Pegadaian mempunyai fungsi : a. membina penyaluran kredit atas dasar hukum gadai dan fidusia; b. mencegah adanya pemberian pinjaman yang tidak wajar, ijon, pegadaian gelap, dan praktek riba lainnya; c. membina pola perkreditan atas dasar hukum gadai dan fidusia yang bersifat produktif; d. membina dan mengawasi pelaksanaan operasional PERJAN Pegadaian.
Koreksi Anda