Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 56 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAAN JAWATAN PEGADAIAN
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PERJAN Pegadaian mempunyai fungsi :
a. membina penyaluran kredit atas dasar hukum gadai dan fidusia;
b. mencegah adanya pemberian pinjaman yang tidak wajar, ijon, pegadaian gelap, dan praktek riba lainnya;
c. membina pola perkreditan atas dasar hukum gadai dan fidusia yang bersifat produktif;
d. membina dan mengawasi pelaksanaan operasional PERJAN Pegadaian.
Koreksi Anda
