Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 56 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAAN JAWATAN PEGADAIAN
Teks Saat Ini
PERJAN Pegadaian mempunyai tugas melaksanakan penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
