Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 56 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS AIRLANGGA
Teks Saat Ini
Universitas Airlangga terdiri dari:
1. Rektor dan Pembantu rektor;
2. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
3. Biro Administrasi Umum;
4. Fakultas Hukum;
5. Fakultas Ekonomi;
6. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
7. Fakultas Kedokteran;
8. Fakultas Farmasi;
9. Fakultas Kedokteran Gigi;
10. Fakultas Kedokteran Hewan;
11. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
12. Fakultas Pasca Sarjana;
13. Fakultas Non-gelar Kesehatan;
14. Lembaga Penelitian;
15. Lembag Pengabdian pada Masyarakat;
16. Perpustakaan.
Koreksi Anda
