Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 55 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2002 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2003

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon jernaah haji membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2003 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan dengan mata uang rupiah. (2) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dibayar dalam mata uang rupiah sesuai kurs jual kurs transaksi Bank INDONESIA yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran. Pasal 5…
Koreksi Anda