Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 55 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2002 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2003
Teks Saat Ini
(1) Calon jernaah haji membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2003 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan dengan mata uang rupiah.
(2) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dibayar dalam mata uang rupiah sesuai kurs jual kurs transaksi Bank INDONESIA yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
Pasal 5…
Koreksi Anda
