Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 55 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2002 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2003
Teks Saat Ini
(1) Biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi Jemaah Haji Khusus yang diselenggarakan oleh: Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebesar rninimal US$. 3,500.00 ditambah biaya operasional dalam negeri sebesar Rp 787.500,00
(2) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah Penyelenggara yang telah memperoleh izin Menteri Agama.
Koreksi Anda
