Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 55 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2001 tentang DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2000 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA, dinyatakan tidak berlaku.
(2) Semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2000 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini
Pasal 11 …
Koreksi Anda
