Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 55 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2001 tentang DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan dan kesekretariatan Dewan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Koreksi Anda
