Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 55 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2001 tentang DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Tugas Dewan sehari-hari dilakukan oleh Ketua Harian Dewan, dibantu dengan Wakil Ketua Harian Dewan.
(2) Ketua Harian Dewan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Dewan.
(3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Harian Dewan mendapatkan saran, usul, pendapat, dan pertimbangan dari Tim Penasehat yang beranggotakan tokoh masyarakat, dan unsur-unsur profesional berpengalaman terhadap pelaksanaan pembangunan Kawasan Timur INDONESIA.
(4) Susunan keanggotaan, pengangkatan, dan pemberhentian Tim Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui Keputusan Ketua Harian Dewan.
Pasal 6 …
Koreksi Anda
