Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 55 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2001 tentang DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Dewan terdiri dari :
Ketua :
Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA;
Wakil Ketua :
Menteri Negara Riset dan Teknologi;
Ketua Harian :
Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur INDONESIA;
Wakil Ketua Harian :
1. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
2. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
Anggota :
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Pertanian;
3. Menteri Kehutanan;
4. Menteri …
4. Menteri Pendidikan Nasional;
5. Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial;
6. Menteri Perhubungan;
7. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
8. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
9. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
10. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
11. Menteri Kelautan dan Perikanan;
12. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
13. Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
14. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
15. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Sekretaris …
Sekretaris Jenderal :
Deputi Bidang Regional dan Sumber Daya Alam, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Wakil Sekretaris Jenderal :
Sekretaris Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur INDONESIA.
Koreksi Anda
