Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 55 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2001 tentang DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Dewan terdiri dari : Ketua : Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA; Wakil Ketua : Menteri Negara Riset dan Teknologi; Ketua Harian : Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur INDONESIA; Wakil Ketua Harian : 1. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah; 2. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah; Anggota : 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Pertanian; 3. Menteri Kehutanan; 4. Menteri … 4. Menteri Pendidikan Nasional; 5. Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial; 6. Menteri Perhubungan; 7. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 8. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 9. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 10. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata; 11. Menteri Kelautan dan Perikanan; 12. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; 13. Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 14. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; 15. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Sekretaris … Sekretaris Jenderal : Deputi Bidang Regional dan Sumber Daya Alam, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Wakil Sekretaris Jenderal : Sekretaris Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur INDONESIA.
Koreksi Anda