Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 55 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2001 tentang DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugasnya, Dewan mempunyai fungsi menghimpun dan mengkaji pemikiran serta saran dari berbagai kalangan yang diperlukan dalam rangka perumusan kebijakan dan strategi pembangunan di Kawasan Timur INDONESIA.
Koreksi Anda
