Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 55 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2001 tentang DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Teks Saat Ini
Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA, selanjutnya disebut Dewan, adalah suatu wadah koordinasi di tingkat Pusat yang bertugas membuat perumusan kebijakan dan strategi untuk mempercepat pembangunan di Kawasan Timur INDONESIA beserta penentuan tahapan dan prioritas pelaksanaannya.
Koreksi Anda
