Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 55 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERAL JERMAN DI BIDANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MULAI BERLAKU, MASA BERLAKU DAN PEMBATALAN PERJANJIAN (1) Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal pemberitahuan terakhir oleh masing-masing Pihak Penanda Tangan yang telah menyelesaikan prosedur hukumnya yang diperlukan. (2) Perjanjian ini akan tetap berlaku sejak jangka waktu lima tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu lima tahun berikutnya. Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu Pihak Penanda Tangan setiap saat dengan memberitahukan secara tertulis enam bulan sebelumnya. SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan dibawah ini yang diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing, telah mendandatangani perjanjian ini. DIBUAT di Jakarta pada tanggal 28 Oktober tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh enam, dalam rangkap dua, masing-masing dalam bahasa INDONESIA, bahasa Jerman dan bahasa Inggir, semua naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran naskah bahasa INDONESIA dan bahasa Jerman, naskah bahasa Inggris yang akan dipergunakan. ATAS NAMA PEMERINTAH ATAS NAMA PEMERINTAH REPUBLIK FEDERAL JERMAN
Koreksi Anda