Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 55 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERAL JERMAN DI BIDANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
KERJASAMA
(1) Masing-masing Pihak Penanda Tangan mendorong perusaahaan-perusahaan pelayaran nasional dan semua instansi kedua negara yang terkait dalam bidang pelayaran untuk mencari dan mengembangkan segala bentuk kerjasama yang memungkinkan termasuk perbengkelan dan kapal-kapal latih, terutama dalam bidang pendidikan dan pelatihan tenaga-tenaga ahli dan aspek-aspek teknik seperti keselamatan pelayaran dan pelayanan lalu lintas kapal.
(2) Kedua belah Pihak Penanda Tangan mendorong para pengusaha pelayaran untuk mengadakan kerjasama dalam bidang pelayaran.
Koreksi Anda
