Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 55 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERAL JERMAN DI BIDANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
KECELAKAAN DI LAUT
(1) Bilamana kapal dari masing-masing Pihak Penanda Tangan mengalami kecelakaan di perairan wilayah atau di pelabuhan-pelabuhan Pihak Penanda Tangan lainnya, maka Pihak Penanda Tangan tersebut terakhir harus memberi segala bantuan yang memungkinkan kepada kapal, Awak Kapal, barang dan penumpangnya sesuai dengan Konvensi Internasional yang telah diratifikasi oleh kedua belah Pihak Penanda Tangan.
Masing-masing Pihak Penanda Tangan harus segera memberitahukan pejabat konsuler atau, jika tidak ada, perwakilan diplomatik dari Pihak Penanda Tangan lainnya apabila kapal-kapal dari Pihak lain tersebut dalam
keadaan bahaya, dan memberitahu mereka tindakan-tindakan yang telah diambil, Awak Kapal, penumpang, kapal, muatan dan perbekalan kapal.
(2) Bilamana muatan dan harta benda lainnya yang dibongkar atau diselamatkan dari kapal yang mengalami kecelakaan perlu disimpan untuk sementara di wilayah Pihak Penanda Tangan lainnya, maka perlengkapan, muatan dan harta benda tersebut harus dibebaskan dari semua bea impor dan pajak konsumsi sepanjang hal itu tidak ditujukan untuk komsumsi atau digunakan di wilayah Pihak Penanda Tangan lainnya tersebut. Pejabat Bea dan Cukai setempat harus segera diberitahu mengenai hal tersebut, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penyimpanan sementara dan pembebasan bea impor atas barang-barang tersebut.
Koreksi Anda
