Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 55 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERAL JERMAN DI BIDANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
KEDATANGAN, TRANSIT DAN PERSINGGAHAN AWAK KAPAL
(1) Masing-masing Pihak Penanda Tangan harus mengijinkan awak kapal dari Pihak Penanda Tangan lainnya, yang memegang salah satu dokumen perjalanan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 perjanjian ini, untuk turun ke darat dan tinggal di kota pelabuhan selama kapalnya berlabuh di pelabuhan Pihak Penanda Tangan lainnya tersebut tanpa diharuskan memiliki ijin terlebih dahulu untuk tinggal (Visa) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini baik di Republik INDONESIA maupun Republik Federal Jerman diputuskan pas mendarat.
(2) Setiap Awak Kapal yang memegang salah satu dokumen perjalanan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 perjanjian ini, sesudah memperoleh ijin tinggal sebelumnya dari imigrasi (Visa) diijinkan untuk melakukan perjalanan melalui wilayah Pihak Penanda Tangan lainnya untuk maksud :
- Pualang kembali ke negaranya;
- Menggabungkan diri ke kapalnya atau kapal lain, atau;
- Alasan lain yang dapat diterima oleh pejabat berwenang dari Pihak Penanda Tangan lainnya.
(3) Ijin tinggal (Visa) yang diperlukan menurut Paragraf (2) harus dikeluarkan dalam waktu secepatnya.
(4) Pejabat berwenang kedua belah Pihak Penanda Tangan harus mengijinkan Awak Kapal yang dirawat di rumah sakit dalam wilayah Pihak Penanda Tangan tersebut untuk tinggal selama diperlukan bagi perrawatannya.
(5) Masing-masing Pihak Penanda Tangan berhak untuk menolak kedatangan setiap orang yang tidak disukai untuk memasuki wilayah masing-masing, walaupun mereka memegang dokumen perjalanan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 perjanjian ini.
(6) Para petugas perwakilan diplomatik dan konsuler salah satu Pihak Penanda Tangan dan nakhoda maupun Awak Kapal Pihak Penanda Tangan tersebut herhak untuk saling menghubungi dan bertemu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Pihak Penanda Tangan lainnya.
(7) Tanpa mengurangi arti ketentuan tersebut di atas, peraturan nasional masing-masing Pihak Penanda Tangan yang berkaitan dengan kedatangan, persinggahan dan keberangkatan warga negara asing tetap berlaku.
Koreksi Anda
