Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 55 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERAL JERMAN DI BIDANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DOKUMEN PERJALANAN AWAK KAPAL (1) Masing-masing Pihak Penanda Tangan harus mengakui dokumen perjalanan Awak Kapal yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dari Pihak Penanda Tangan lainnya dan menjamin hak pemegang dokumen demikian itu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian ini. Bilamana ada perubahan dokumen perjalanan Awak Kapal salah satu Pihak Penanda Tangan, perubahan tersebut harus diberitahukan kepada Pihak Penanda Tangan lainnya untuk keperluan pengangkutan. Pengakuan diberikan apabila dokumen tersebut memenuhi persyaratan internasional untuk pengakuan Paspor Pelaut. (2) Dokumen perjalanan Awak Kapal yang diakui, bagi Republik INDONESIA adalah Buku Pelaut dan Paspor, sedangkan bagi Republik Federal Jerman adalah Paspor atau Paspor Pelaut. (3) Untuk Awak Kapal warga negara Pihak Ketiga yang dipekerjakan diatas kapal salah satu Pihak Penanda Tangan, dokumen perjalanan yang diakui adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dari negara Pihak Ketiga yang bersangkutan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional masing-masing Pihak Penanda Tangan mengenai pengakuan Paspor atau Paspor pengganti. (4) Masing-masing Pihak Penanda Tangan harus menerima kembali orang-orang yang memasuki wilayah Pihak Penanda Tangan lainnya yang menggunakan dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh masing-masing Pihak Penanda Tangan sesuai dengan Pasal 11 Paragraf (1).
Koreksi Anda