Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 55 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERAL JERMAN DI BIDANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
KESESUAIAN DENGAN KETENTUAN HUKUM DARI PIHAK PENANDA TANGAN LAINNYA DI DALAM WILAYAHNYA
(1) Kapal-kapal masing-masing Pihak Penanda Tangan serta kapal-kapal dari perusahaan pelayaran kedua belah Pihak Penanda Tangan selama berada di wilayah Pihak Penanda Tangan lainnya harus tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Pihak Penanda Tangan lainnya tersebut.
Hal ini berlaku khususnya yang menyangkut peraturan perundang-undangan mengenai kedatangan dan atau keberangkatan dari wilayah masing-masing bagi kapal-kapal yang digunakan dalam pelayaran internasional serta pengoperasian dan pengusaan kapal-kapal tersebut.
(2) Para penumpang awak kapal dan pengirim barang harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku diwilayah masing-masing Pihak Penanda Tangan berkenaan dengan ketibaan, tinggal dan keberangkatan para penumpang dan awak kapal, atau impor, ekspor dan penyimpanan barang di gudang, khususnya yang berkenaan dengan ketentuan mengenai pesiar, keimigrasian, kepabeanan, perpajakan dan karantina.
Koreksi Anda
