Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 55 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERAL JERMAN DI BIDANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN MENGENAI KEPELABUHANAN DAN PERAIRAN WILAYAH (1) Salah satu Pihak Penanda Tangan, berdasarkan prinsip timbal balik, akan memberikan perlakuan yang sama terhadap kapal-kapal milik Pihak Penanda Tangan ke dua, seperti kepada kapal-kapal milik Pihak Penanda Tangan pertama di pelabuhan-pelabuhan, perairan wilayah maupun perairan lainnya yang berada dibawah kedaulatan Pihak Penanda Tangan pertama, khususnya untuk memasuki, berlabuh dan berangkat dari pelabuhan-pelabuhan dengan menggunakan fasilitas pelabuhan untuk angkutan penumpang dan barang, maupun terhadap pungutan-pungutan dan biaya kepelabuhanan, jasa-jasa dan fasilitas-fasilitas lainnya. (2) Masing-masing Pihak Penanda Tangan, atas dasar timbal balik, memberikan persyaratan yang layak kepada perusahaan pelayaran Pihak Penanda Tangan lainnya untuk mendirikan kantor-kantor perwakilan dan kegiatan-kegiatan pelayaran lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional masing-masing Pihak Penanda Tangan.
Koreksi Anda