Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 55 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERAL JERMAN DI BIDANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
PERATURAN MENGENAI KEPELABUHANAN DAN PERAIRAN WILAYAH
(1) Salah satu Pihak Penanda Tangan, berdasarkan prinsip timbal balik, akan memberikan perlakuan yang sama terhadap kapal-kapal milik Pihak Penanda Tangan ke dua, seperti kepada kapal-kapal milik Pihak Penanda Tangan pertama di pelabuhan-pelabuhan, perairan wilayah maupun perairan lainnya yang berada dibawah kedaulatan Pihak Penanda Tangan pertama, khususnya untuk memasuki, berlabuh dan berangkat dari pelabuhan-pelabuhan dengan menggunakan fasilitas pelabuhan untuk angkutan penumpang dan barang, maupun terhadap pungutan-pungutan dan biaya kepelabuhanan, jasa-jasa dan fasilitas-fasilitas lainnya.
(2) Masing-masing Pihak Penanda Tangan, atas dasar timbal balik, memberikan persyaratan yang layak kepada perusahaan pelayaran Pihak Penanda Tangan lainnya untuk mendirikan kantor-kantor perwakilan dan kegiatan-kegiatan pelayaran lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional masing-masing Pihak Penanda Tangan.
Koreksi Anda
