Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 55 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERAL JERMAN DI BIDANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
NON DISKRIMINASI PERUSAHAAN PELAYARAN Berdasarkan prinsip persaingan yang bebas dan adil masing-masing Pihak Penanda Tangan harus menghindari setiap tindakan diskriminasi terhadap setiap kapal dari Pihak Penanda Tangan lainnya.
Koreksi Anda