Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 55 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERAL JERMAN DI BIDANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
NON DISKRIMINASI PERUSAHAAN PELAYARAN Berdasarkan prinsip persaingan yang bebas dan adil masing-masing Pihak Penanda Tangan harus menghindari setiap tindakan diskriminasi terhadap setiap kapal dari Pihak Penanda Tangan lainnya.
Koreksi Anda
