Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 55 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERAL JERMAN DI BIDANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
PROF. DR. H. MULADI, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 107
PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERAL JERMAN DI BIDANG PELAYARAN Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Federal Jerman, Berkeinginan meningkatkan hubungan Pelayaran antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Federal Jerman berdasarkan kepentingan timbal balik dari kedua negara dan kebebasan perdagangan luar negeri, dan sedapat mungkin mendorong kerjasama internasional dibidang ini.
Menyadari bahwa pertukaran barang-barang antara kedua negara sebaiknya diikuti oleh pertukaran jasa-jasa yang berdaya guna, Telah Menyetujui Hal-hal sebagai berikut :
Koreksi Anda
