Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 55 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1998 tentang PINJAMAN DALAM NEGERI DALAM BENTUK SURAT UTANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. SAADILLAH MURSJID LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 77
Koreksi Anda