Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 55 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1998 tentang PINJAMAN DALAM NEGERI DALAM BENTUK SURAT UTANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan penyehatan perbankan nasional yang dilaksanakan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Pemerintah menerbitkan surat utang dalam negeri. (2) Jangka waktu pelunasan, masa tenggang, besarnya angsuran pokok, dan tingkat bunga serta cara pembayaran surat utang tersebut ditetapkan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda