Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 55 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1996 tentang TIM PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Membentuk Tim Privatisasi Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Privatisasi, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: 1 Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan, sebagai Ketua merangkap anggota; 2. Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi, sebagai anggota; 3. Menteri Keuangan, sebagai anggota; 4. Menteri Negara Sekretaris Negara, sebagai anggota; 5. Gubernur Bank INDONESIA, sebagai anggota; 6. Prof. Dr. Widjojo Nitisastro, sebagai anggota.
Koreksi Anda