Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

KEPPRES Nomor 55 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 1988

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Departemen Keuangan terdiri dari : 1. Menteri; 2. Sekretariat Jenderal; 3. Inspektorat Jenderal; 4. Direktorat Jenderal Anggaran; 5. Direktorat Jenderal Pajak; 6. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 7. Direktorat Jenderal Moneter; 8. Badan Analisa Keuangan Negara, Perkreditan, dan Neraca Pembayaran; 9. Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan; 10. Badan Pendidikan dan Latihan Pegawai; 11. Pusat; 12. Instansi Vertikal di Wilayah.
Koreksi Anda