Koreksi Pasal 51
KEPPRES Nomor 55 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 1988
Teks Saat Ini
Departemen Keuangan terdiri dari :
1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Anggaran;
5. Direktorat Jenderal Pajak;
6. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Direktorat Jenderal Moneter;
8. Badan Analisa Keuangan Negara, Perkreditan, dan Neraca Pembayaran;
9. Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan;
10. Badan Pendidikan dan Latihan Pegawai;
11. Pusat;
12. Instansi Vertikal di Wilayah.
Koreksi Anda
