Pasal 1
Menambah Keanggotaan Badan Pengelola Komplek Kemayoran sebagaimana dimaksud dalam diktum KEEMPAT Keputusan PRESIDEN Nomor 53 Ta hun 1985 dengan Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri - Departemen Keuangan dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangun an.