Pasal 1
(1) Daftar Skala Prioritas Bidang-bidang Usaha Penanaman Modal yang merupakan Lampiran Keputusan PRESIDEN ini terdiri dari:
a. Daftar Skala Prioritas Bidang Usaha Penanaman Modal Asing;
b. Daftar Skala Prioritas Bidang Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri;
c. Daftar Bidang-bidang Usaha di luar UNDANG-UNDANG Penanaman Modal Asing dan UNDANG-UNDANG Penanaman Modal Dalam Negeri;
d. Daftar Bidang Usaha yang tertutup.
(2) Daftar Skala Prioritas Bidang Usaha Penanaman Modal serta Daftar Bidang Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selanjutnya disebut Daftar Skala Prioritas berlaku untuk seluruh wilayah negara Republik INDONESIA.