Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 55 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1984 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1984/1985

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1984. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda