Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 55 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1984 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1984/1985
Teks Saat Ini
Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu atau antar proyek serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79 Keputusan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 1984.
Koreksi Anda
