Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 55 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Teks Saat Ini
Pembinaan Universitas Sebelas Maret secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
