Pasal 1
(1) Mengubah status Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Gorontalo menjadi Universitas Negeri Gorontalo.
(2) Universitas Negeri Gorontalo merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
KEPPRES Nomor 54 Tahun 2004
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.