Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 54 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1996 tentang TIM PENGKAJIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN USAHA INDUSTRI TERTENTU
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Fasilitas Perpajakan dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Keuangan.
Koreksi Anda
