Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 54 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1996 tentang TIM PENGKAJIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN USAHA INDUSTRI TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Ketua Tim Fasilitas Perpajakan dapat membentuk Tim Kerja yang terdiri dari pejabat dari instansi yang terkait.
Koreksi Anda