Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 54 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1996 tentang TIM PENGKAJIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN USAHA INDUSTRI TERTENTU
Teks Saat Ini
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Ketua Tim Fasilitas Perpajakan dapat membentuk Tim Kerja yang terdiri dari pejabat dari instansi yang terkait.
Koreksi Anda
